“Sebelum adanya program PTSL ini, Kementerian ATR / BPN RI hanya bisa memberikan 500.000 layanan pembuatan Sertifikat Tanah /tahunnya. Sementara jumlah bidang tanah di Indonesia sekitar 126 juta bidang tanah, dan yang sudah di Sertifikasi baru sekitar 40 juta bidang.
Jadi masih ada sekitar 160 tahun lagi untuk mensertifikatkan seluruh bidang tanah di Indonesia”, jelasnya.
Namun, sambung Wamen ATR / BPN RI itu, dengan adanya Program Strategis Nasional yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang awalnya Kementerian ATR / BPN hanya memberikan 500 ribu layanan Sertifikasi / tahunnya, sekarang minimal 7 juta layanan Sertifikasi / tahunnya.
“Selain itu, dengan adanya Program PTSL ini, yang awalnya Sertifikasi Bidang tanah di Indonesia baru 40 juta bidang, saat ini sudah mencapai 110,4 juta bidang”, ucap Raja Juli Antoni.
Sertifikat Ini, tentunya akan menjadi sesuatu yang produktif bagi masyarakat. Karena sertifikat tanah memiliki nilai cukup besar dari surat lainnya seperti SKGR.
“Jika nanti sertifikat ini disekolahkan (Digadai), saya berpesan agar dipergunakan untuk hal yang produktif. Sehingga nantinya akan mendukung dan meningkatkan perekonomian bapak dan ibu. Jangan di pakai untuk hal yang tidak penting”, pinta Wamen ATR / BPN RI.
Wamen ATR / BPR RI Raja Juli Antoni juga mengingatkan, agar sertifikat yang telah diserahkan tersebut, agar segera di fotocopy. Karena jika terjadi musibah atau bencana, yang menyebabkan sertifikat hilang ataupun rusak, cukup bawa fotocopy sertifikat tersebut ke kantor BPN, dan nantinya akan diganti dengan sertifikat yang baru.(lrs)
Laporan: Ran