SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Siak menyampaikan, masyarakat kini sudah bisa mengecek secara online untuk memastikan namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengecekan DPT secara daring ini bisa dilakukan melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id, selanjutnya muncul Pencarian Data Pemilih dan Pemilu 2024.
“Masyarakat dapat mencari namanya dengan cara masukkan data berupa nomor induk kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor passport untuk pemilih di luar negeri,”kata Ketua KPU kabupaten Siak Ahmad Rizal di temui di Siak, Kamis (6/7/2023).
Setelah klik pencarian maka akan muncul hasil apakah nama Anda sudah masuk DPT atau belum.
“Anda dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2x atau lebih. Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id,” demikian keterangan di laman situs https://cekdptonline.kpu.go.id