Beri Tanggapan Jelang Sidang Dismissal MK, Afni: Kita Yakin dan Optimis Sidang Lanjutan Akan Membawa Kabar Baik Untuk Masyarakat Siak

Daerah, Politik, Siak167 views

SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Calon Bupati Siak No urut 2 yang terpilih Dr Afni Zulkifli, memberikan tanggapan santai menjelang dibacakannya putusan Dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak yang rencananya akan dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 mendatang.

Dalam Vidio tersebut, Afni mengakui saat ini cukup banyak masyarakat maupun relawan yang menanyakan terkait persiapan kubu Afni-Syamsurizal dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak di MK.

Afni sendiri yakin dan optimis sidang lanjutan di MK nantinya akan membawa kabar baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Siak.

“Insya Allah MK akan membacakan putusan Dismissal sengketa Pilkada Siak pada 4 – 5 Februari 2025 mendatang. Kita bersyukur putusan Dismissal bisa lebih dipercepat dari jadwal semula yang direncanakan,” tegas Afni, Jum’at (31/01/2025) siang.

Lebih lanjut dikatakan tokoh Muslimat NU kelahiran tahun 1985 itu, jika nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada Siak berlanjut pada tahap sidang pembuktian pokok perkara, maka kubu Afni-Syamsurizal bersama kuasa hukumnya sudah sangat siap untuk memberikan jawaban serta menghadirkan bukti-bukti di hadapan hakim.

“Syukur-syukur sidang sengketa Pilkada Siak ini selesai dan berhenti pada tahap putusan Dismissal. Namun jika harus berlanjut hingga ke tahap pembuktian pokok perkara, kami sangat siap untuk menghadirkan bukti-bukti,”Ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah Ketua Tim Koalisi Berazam yang juga Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, mengaku sangat yakin dan optimis sengketa Pilkada Siak yang tengah bergulir di MK ini akan membawa kebaikan dan kemenangan bagi kubu Afni-Syamsurizal.

Baca Juga:  Kodim Siak Gelar Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke-65 Korem 031/WB Dengan Para Santri Ponpes Al islam Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *