SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM)- – Puluhan masyarakat pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) di lahan Tora yang berada di Kampung Koto Ringin dalam waktu dekat, akan laporkan Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia lahan Tora ke Aparat Penegak Hukum dan Bagian Hukum di Pengkab Siak
Pasalnya, Ketua dan Anggota Pengurus Pengelola Pemanfaatan Tanaman Kayu Akasia di lahan Tora, yang di SK kan oleh Pemerintah Kampung Koto Ringin tersebut, Diduga telah melakukan kegiatan penebangan tegakan kayu akasia lahan Tora mereka tanpa izin atau bisa dikatakan dugaan pencurian kayu akasia dilahan mereka
Kepada awak media ini, Rabu (30/11/2023) dikatakan AL selaku salah seorang masyarakat pemilik SHM di lahan Tora tersebut mengatakan, bahwa mereka sangat menyesalkan tidak adanya i’tikad baik dari Pengurus Pengelola Pemanfaatan Kayu Akasia lahan Tora Kampung Koto Ringin, yang saat ini masih saja melakukan aktivitas penebangan atau pemanenan tegakan kayu akasia yang sudah sampai ke lokasi lahan milik mereka tanpa izin dan tidak memperdulikan himbauan larangan mereka selaku pemilik SHM yang sah secara konstitusi
“Kami para pemegang SHM sangat menyayangkan sikap pengurus pengelola yang tidak mau mengindahkan larangan yang kami serukan, untuk tidak memanen lahan milik kami sesuai titik koordinat yang kami miliki, yang diberikan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Siak,” ucap AL
AL juga menjelaskan kalau dirinya beserta para pemilik SHM lainnya yang tidak mau memberikan kuasa pemanenan kayu akasia milik mereka kepada pengurus pengelola pemanfatan tanaman kayu akasia lahan Tora, merupakan hak mereka sebagai pemegang SHM yang Sah secara hukum dan Konstitusi.
” Kami Pemilik SHM berhak atas lahan kami itu, jadi kalau masalah kami tidak mau memberikan kuasa dan kerjasama kepada Pengurus Pengelola Pemanfaatan tanaman kayu di Lahan Tora itu adalah hak kami, itu hak konstitusi dan apakah kami mau atau tidak itu adalah hak kami yang dilindungi Undang-undang,” Ucap AL