Zikrullah mengatakan kesimpulan itu diambil pada beberapa waktu yang lalu dan sudah disampaikan ke pimpinan. “Itu juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung,” tegas Zikrullah.
Informasi dihimpun, proyek geomembrane dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.
Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.***