PEKANBARU, LIPUTANREDAKSI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan pengusutan kasus dugaan manipuasi tender geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Alasannya, tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum.
“Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (13/9/2024).
Dugaan manipulasi dilaporkan oleh anggota DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan ke Kejati Riau pada Rabu (26/6/2024). Laporan diserahkan langsung ke Kajati Riau, Akmal Abbas.
Laporan itu didisposisikan ke Bidang Pidana Khusus Kejati Riau untuk ditelaah. Untuk menguatkan tudingannya, Hinca menyerahkan dua bundel dokumen ke Kejati Riau, sebagai bukti pendukung pada Jumat (19/7/2024). Masing-masing bundel memiliki 47 dan 470 halaman.
Pengusutan di Kejati Riau diketahui dalam tahap Surat Perintah Tugas (Sprintug). Dalam tahap itu, tim melakukan klarifikasi dan penelaahan terhadap bukti pendukung dan hasilnya tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.