BUNGARAYA- Terkait adanya perseteruan dua kelompok beberapa Minggu yang lalu, tentang pemahaman Peruntukan 20% pada perkebunan milik pengusaha Hokkian seluas 700 Hektar di wilayah administratif Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis berdasarkan Permendagri No. 28 tahun 2018 Tentang Tapal Batas Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis, sebelumnya adalah wilayah administratif Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
Dengan rinci Imam Muyasir selaku Ketua Perkumpulan Tani Tuasai yang didampingi Pengacaranya menjelaskan kepada media ini, (14/9) bahwa dahulunya pada tahun 2005-2006, pernah ada penyerahan lahan kepada masing masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK dari Koperasi Damai Sejahtera Desa Perincit Kecamatan Pusako ( Dimana pada tahun 2010 berada dalam wilayah Administratif Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya setelah pemekaran )
Lahan yang dimaksud tersebut, sebagian besarnya telah dijual oleh masyarakat kepada Sdr. Hokkian melalui perantara saudara Maryono, Sdr Miskam, Khaidir dan Boimin dengan jumlah lahan keseluruhan seluas ± 1800 Ha. Kemudian seiring waktu berjalan terjadilah gugatan dari Kementerian kehutanan tentang penguasaan lahan dalam Kawasan Hutan
“Dahulu pernah ada masyarakat menjual lahan kepada Sdr. Hokkian. Lahan dimaksud adalah lahan yang diberikan oleh Koperasi Damai Sejahtera kepada masyarakat masing- masing KK maupun perorangan seluas ± 2 Ha per KK. Kemudian lahan tersebut sebagian besar telah dijual oleh masyarakat kepada Sdr. Hokkian melalui perantara saudara Maryono, Miskam, Khaidir dan Boimin dengan jumlah lahan keseluruhan seluas ± 1800 Ha,” sebut Imam
Kemudian Imam juga menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu terjadilah gugatan perkara dari Kementerian Kehutanan tentang penugasan lahan dalam Kawasan Hutan, untuk menghadapi gugatan tersebut Sdr. Hokkian memberikan kuasa kepada Imam Muyasir dan Team termasuk Pengacaranya untuk menyelesaikan perkara gugatan tersebut, akhirnya mereka memenangkan perkara itu
“Perlu saya jelaskan disini, duduk perkaranya terkait peruntukan 20% pada perkebunan milik pengusaha Hokkian seluas 700 Hektar ini, bahwa Sdr. HOKKIAN telah menguasakan kepada saya dan team untuk menghadapi Gugatan Kementerian Kehutanan tentang penugasan lahan dalam kawasan Hutan dan akhirnya pada tahun 2024, dengan proses yang panjang kami menang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR,” jelas Imam
“Dan perjanjiannya apabila saya dan team termasuk Kuasa hukum saya, jika memenangkan dalam perkara tersebut Sdr. Hokkian akan menyerahkan Perkebunan seluas 20% dari 700 hektar kepada saya dan team sebagai sukses Fee, boleh ditanya langsung kepada Sdr Hokkian karena itulah faktanya, jadi peruntukan 20% tersebut bukan untuk masyarakat atau kelompok yang lain, tapi untuk saya, team dan Kuasa Hukum,”sambung Imam
“Perlu juga saya sampaikan bahwa Sdr. Miskam ini adalah Sekretaris dalam Perkumpulan Tani Tuasai yang saya pimpin waktu itu dan sudah melewati proses hukum sampai ke Mahkamah Agung (MA) RI dalam berperkara, namun dalam perjalanannya Sdr. Miskam telah banyak menjual lahan tersebut untuk kepentingan dirinya, setelah menjual lahan tahap pertama berhasil Sdr. Miskam ini mau menjual lahan lagi. Tentu kami tidak terima tindakan Miskam yang seperti itu, sehingga yang bersangkutan pada tahun 2024 mengundurkan diri dari Perkumpulan Kelompok Tani Tuasai dan melakukan perubahan pengurusan secara sepihak dengan membentuk Perkumpulan Tani Tuasai yang Baru di Notaris. Dan Sdr Miskam dengan teamnya yang baru tersebut menuntut 20% yang saya jelaskan tadi, jadi tuntutan tersebut saya katakan tidak masuk akal dan mengada-ngada,” tegas Imam melanjutkan
Imam juga mengatakan bahwa keterangan yang disampaikannya diatas, itu merupakan fakta sesungguhnya dan telah disampikan juga waktu pertemuan Klarifikasi di Gedung pertemuan Kantor Camat Bungaraya