“Keterangan yang sama sudah saya sampaikan juga waktu pertemuan klarifikasi yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek Bungaraya dan Pak Camat Bungaraya juga dihadiri Pak Hokkian, Kami dan Team serta Kuasa Hukum kami, serta pihak dari sdr Miskam juga ada waktu itu, itulah fakta yang sesungguhnya,” tutup Imam Muyasir yang di dampingi Kuasa Hukumnya kepada media ini, Sabtu (14/9/2024)
Penjelasan Pemilik Lahan Saudara Hokkian:
Dalam penjelasannya, Saudara Hokkian selaku pemilik lahan telah mengatakan secara rinci dan jelas terkait Peruntukan 20% dari luas lahan miliknya sekitar kurang lebih 700 Hektar tersebut, yang di sampaikan pada waktu Pertemuan Klarifikasi yang difasilitasi oleh Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar bersama Camat Bungaraya Wasito,SP. pada Jum’at (13/9/2024) lalu
Hokkian menerangkan terkait asal usul lahannya, Bahwa dirinya telah membeli lahan dari masyarakat Desa Perincit Kecamatan Pusako secara bertahap pada tahun 2006 dari 12 Kelompok Tani melalui perantara Sdr. MARYONO, MISKAM, KHAIDIR dan BOIMIN seluas ± 1800 Ha.
Kemudian Pada tahun 2007 dilakukan penanaman Kelapa Sawit seluas 700 Ha namun pada tahun 2014 terjadi Karhutla, sehingga lahan yang ditanam tersebut secara keseluruhan terbakar, setelah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Sdr. HOKKIAN kembali melakukan penanaman Kelapa Sawit melalui jasa IMAM MUYASIR selaku pihak ketiga.
Selanjutnya pada tahun 2018 lahan tersebut dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Kementerian Kehutanan terkait penguasaan lahan dalam Kawasan Hutan. Sehingga terkait adanya proses hukum saya menguasakan kepada Sdr. IMAM MUYASIR untuk mengurus perkara.
“Terkait 20% itu, Saya menjanjikan kepada Sdr. IMAM MUYASIR apabila dalam persidangan Gugatan perkara atas lahan saya tersebut dinyatakan kalah, maka saya bersedia menanggung perekonomian dari keluarga Sdr. IMAM MUYASIR dengan memberikan Hasil walet Ruko 5 Pintu di Kecamatan Sungai Apit. Dan apabila memenangkan dalam perkara tersebut saya akan menyerahkan Perkebunan seluas 20% dari 700 ha kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukumnya,”jelas Hokkian
Kemudian Hokkian juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023 melalui jasa saudara Imam Muyasir dan Team telah memenangkan Gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 172 PK/TUN/TF/2022 Jo. No. 367 K/TUN/TF/2021 Jo. No. 22/B/TF/2021/PT.TUN.MDN Jo. No. 23/G/TF/2020/ PTUN.PBR
“Kami memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung, dan saya tegaskan kembali bahwa 20% dari luas lahan 700 Ha milik saya tersebut, saya serahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR dan Penasehat hukum sebagai Sukses Fee karena telah berhasil memenangkan Gugatan permasalahan lahan di Tingkat Mahkamah Agung tersebut,”sebut Hokkian
“Terkait adanya permasalahan di masyarakat tentang penyerahan lahan 20%, saya pernah menyampaikan kepada beberapa pihak bahwa lahan 20% tersebut akan saya serahkan kepada masyarakat apabila Sdr. IMAM MUYASIR mau menyerahkan sukses fee nya kepada masyarakat. Dan terkait pembagian sukses fee sebesar 20% tersebut, sebenarnya secara administrasi belum diserahkan kepada Sdr. IMAM MUYASIR karena masih menunggu Dokumen Ketetapan dari Mahkamah Agung RI,”tutup Hokkian (Hadie)