Empat Kampung Desak PT. PAM, Keluar Dari Lahan Pemilik SHM, Di Bunsur, Ketua LSM, Angkat Bicara,

Daerah, Siak665 views

” Tambah Sahnurdin, Masyarakat Dari Kampung yang Memiliki SHM Tidak Pernah Memberi Kuasa Kepada PT PAM Untuk Menggarap Lahan Mereka yang berada di Kampung Bunsur Tersebut. Ini Sudah Tentu Di dalangi Oleh Rojison Dan Zamri Penyampaian Masyarakat kepada Sahnurdin, ”

Jadi disini Kami Tegaskan, Bahwasanya pekerjaan Penumbangan Kayu Akasia Yang di Lakukan Oleh PT. PAM. Di Lahan Pemilik SHM Tolong Stop Aktivitas Nya.
Karena Lahan Itu Lahan Pemilik SHM.
.
Jika di Bandingkan Dengan Surat SKT, yang di terbitkan Oleh Rojison Sewaktu Menjabat Sebagai Penghulu Pada Tahun 2004, maka Surat SKT yang Ada pada Masyarakat kenapa Ada yang terbit Pada Tahun Maju. Padahal dia Sudah Tidak Menjabat Sebagai Penghulu Lagi.
” Ucap Sahnurdin. ”

Kepada Aparat Penegak Hukum, Agar Dapat Untuk Mengambil Sikap Untuk Menindak Masalah Perkara ini Supaya Di Antara Pemilik SHM dan SKT Dapat diselesaikan Dengan Cepat, “

Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Tersangka , Zamri Warga Bunsur Sungai Apit Diduga Kebal Hukum, Tiga Kali Panggilan Polresta Pekanbaru di Abaikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *