Ditreskrimus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sepatu dan Celana Dalam Bekas

Daerah, Hukrim, Pekanbaru1,390 views

Kemudian, SS menghubungi DBS melalui pesan WhatsApp menanyakan apakah bersedia mengangkut barang dari kota Batam ke Pekanbaru. “Supir truk menyanggupi dan sekitar pukul 21.00 WIB DBS mengaku telah bertemu anak buah Pundan, di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam dan supir diarahkan bergerak ke Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan,” terang Nasriadi.

Sehari sebelum penangkapan, persisnya pada Rabu (3/1) siang DBS mengabarkan bahwa truk yang dibawanya telah tiba di Pelabuhan Telaga Punggur siap berangkat ke Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Kemudian, agar truk memuat pakaian bekas bisa melintas. SS bekerjasama dengan BS merupakan petugas Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam dan memberikan supir truk manifes atau dokumen daftar barang yang diangkut.

Karena memiliki surat, truk yang dibawa DBS dapat berangkat dari Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam ke Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (4/1) kapal yang ditumpangi truk DBS tiba di Pelabuhan Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis. Kemudian langsung bergerak ke Pekanbaru.

“Sekitar pukul 14.30 WIB Tim Subdit I yang telah menunggu diperlintasannya langsung mengamankan truk yang dikemudikan DBS,” kata Nasriadi.

Setelah dipastikan membawa pakaian bekas, DBS bersama truk dibawa ke kantor Ditreskrimus untuk dimintai keterangannya. “Akibat perbuatan kedua pelaku negara dirugikan sebesar Rp500 juta,” kata Nasriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Lepas Pawai Takbir Idul Adha di Pekanbaru Berlangsung Tertib dan Aman

Dan juga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. (lrs/HB)

Sumber: MCRiau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *