Ditreskrimus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sepatu dan Celana Dalam Bekas

Daerah, Hukrim, Pekanbaru1,341 views

PEKANBARU, LIPUTANREDAKSI.COM- Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau menangkap DBS (45) dan SS (29) dalam kasus perdagangan pakaian bekas di Jalan Perawang-Siak KM.11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dari tangan kedua pelaku, tim Subdit I mengamankan satu truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N (4/2) M/T warna kuning Nopol BE 8283 UU beserta kunci, merupakan milik DBS.

Turut diamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No : 04638341.F. Lalu, satu rangkap fotocopy Surat Persetujuan Berlayar Nomor IV.3.Penyeberangan.TUB / 032 / I / 2024 tanggal 3 Januari 2024.

“Untuk barang bukti kain bekas 146 karung berisi sepatu dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna putih. Lalu, 55 ball berisi pakaian dalam keadaan tidak baru yang dikemas menggunakan karung berwarna kuning serta alat komunikasi kedua pelaku,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Nasriadi, didampingi Kabid Humas Kombes Hery Murwono, Kamis (11/1) di halaman Mapolda Riau.

Nasriadi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka DBS merupakan supir truk Colt Diesel merk Mitsubishi tipe Canter FE 84 G N, yang digunakan mengangkut kain bekas. Sedangkan, tersangka SS merupakan makelar penghubung antara pemilik barang dan supir truk.

“Keduanya kita amankan pada Kamis (4/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Perawang-Siak KM 11 Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” jelas Nasriadi.

Dijelaskan Nasriadi, terungkapnya penyelundupan lain bekas ini berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa adanya kegiatan mengedarkan barang berupa sepatu dan pakaian dalam keadaan tidak baru yang diduga berasal dari luar negeri.

Menurut informasi dari masyarakat, kain bekas dari luar negeri tersebut akan diangkut menggunakan truk nomor polisi BE 8284 UU, melalui Pelabuhan Sungai Pakning, Bengkalis.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli

“Setelah tiba di pelabuhan, pada Sabtu (4/1) tim langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB tim menemukan mobil truk yang dicurigai sedang melintas dan langsung melakukan penggeledahan,” ulas Kombes Nasriadi.

Menurut keterangan kedua pelaku saat diinterogasi, SS mengatakan, sebelumnya pada Selasa (29/12/2023) dihubungi pemilik barang bernama Pundan, melalui pesan WhatsApp, untuk membantu mencari angkutan truk untuk membawa barang sepatu bekas dari Kota Batam ke Kota Pekanbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *