Sebar Link Website Palsu, Pria Ini Raup Rp5,1 Miliar dari Hasil Kejahatan Ilegal

Daerah, Pekanbaru1,099 views

PEKANBARU, LIPUTANREDAKSI.COM- Polda Riau menangkap pria berinisial DA alias Donny (35) di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru terkait dugaan kasus illegal fishing dan illegal akses crypto dengan aset mencapai Rp5,1 miliar.

Inisial DA yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri. Kamis (11/1/2024).

Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana illegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask. Mendapati laporan tim langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama illegal fishing dan illegal akses crypto,” ujar Nasriadi.

Dalam penyelidikan Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menemukan sebuah link website dengan alamat https: //edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https: //www.edgeware.io. Link palsu tersebut dibuat pelaku untuk mengecoh korban sehingga mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.

“Ketika korban klik link tersebut maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut,” kata Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri.

Dari link tersebut polisi memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.

“Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka,” ujar Nasriadi lagi.

Baca Juga:  Babinsa Melaksananakan Pengecekan Anak Stunting

Selanjutnya, jelas Nasriadi, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *