Bawaslu Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Daerah, Siak1,215 views

Dengan sosialisasi ini harapan kita pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 tidak ada pelanggaran. Pidana Pemilu yang dilakukan oleh subyek hukum diantaranya adalah pihak-pihak yang diatur netralitasnya diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Penghulu/ Lurah.

Fadli menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang diatur oleh undang-undang yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun oleh masyarakat.

“Ada tiga pelanggaran yang di atur oleh undang-undang, yang pertama adalah kesalahan atau pelanggaran administrasi, admnistrasi adalah pelanggaran prosedur atau mekanisme pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara, yakni yang dilakukan oleh KPU dan turunannya. Kedua pelanggaran kode etik, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, bisa dari Banwaslu maupun dari KPU dan turunannya, pelanggaran kode etik itu adalah pelanggaran sumpah maupun janji pada waktu dilantik sebagai penyelenggara pemilu, sebagai contoh penyelenggara tidak netral atau berpihak dari salah satu peserta pemilu, dan jika terbukti maka ada sangsinya. Yang ketiga pelanggaran pidana pemilu, dalam menangani hal ini, Bawaslu tidak bekerja sendiri, namun ada tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, kepolisan dan kejaksaan, tiga elemen ini nanti yang akan bersinergi untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu itu,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu Siak itu juga mengajak rekan rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa atau penghulu, karena ada beberapa kepala desa yang menyampaikan ingin cuti dan ingin menjadi tim sukses, karena menurut mereka dalam undang undang itu ada beberapa pejabat negara bisa melakukan cuti untuk menjadi tim sukses, sehingga mereka ingin juga cuti seperti pejabat negara.

“Maka dari itu, perlu kita sampaikan agar tidak ada mis informasi bagi seluruh kepala desa terkait hal itu. Perlu kami sampaikan bahwa, kepala desa tidak ada yang namanya cuti untuk menjadi tim sukses atau berkampanye, karena di undang undang nomer 7 tahun 2012 yang boleh cuti mulai dari Bupati, gubernur, Mentri dan pejabat lain, bila kepala desa masih melakukan kampanye tentunya akan kena pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasdim 0322/Siak Bersama Bupati Siak dan Forkopimda Siak Laksanakan Kunker ke Bali

“Kita berharap kepada APDESI atau penghulu yang hadir pada hari ini, agar dapat menyampaikan kepada kepala desa atau penghulu yang lainnya, supaya nanti sampai informasinya itu. Dan hari ini kita juga mengundang peserta dari PNS, karena PNS tidak boleh ikut berkampanye dan harus netral, untuk itu kami menghimbau kepada kita semua agar tidak tersangkut pidana dalam pemilu,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *