Bawaslu Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi Terkait Pelanggaran Pemilu 2024

Daerah, Siak1,163 views

SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM)- Bawaslu Kabupaten Siak menggelar sosialisasi dan potensi Pelanggaran tindak pidana Pemilu Pada masa tahapan kampanye pemilu 2024 kepada Penghulu/ Lurah, ASN di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak, Kamis (30/11/2023).

Tujuan sosialisasi pencegahan pidana Pemilu itu adalah agar subyek hukum pidana pemilu mematuhi , mentaati peraturan yang berlaku dan tidak menjadi subyek hukum pelanggar.

Sosialisasi itu mengundang beberapa narasumber dari unsur Bawaslu, Polres Siak, dan Kejaksaan negeri Siak.

Banyak hal yang disampaikan kepada peserta sosialisasi itu diantaranya terkait tugas kewenangan Bawaslu, Pasal-Pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, money politik, netralitas ASN, peran Kepolisian Kejaksaan dalam penegakan pidana Pemilu, serta potensi-potensi pelanggaran Pemilu pada tahapan kampanye.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putra menyampaikan, Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan oleh Bawaslu, karena tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat.

” Ada beberapa permasalahan dalam pemilu, dimensi permasalahan ini ada dua permasalahan, pertama adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan ini adalah satu tindakan persentatif agar tidak melakukan pelanggaran, maka dari itu kita adakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pidana. Yang kedua pelanggaran, bila terjadi pelanggaran, Bawaslu melakukan tindakan kolektif dari permasalahan tersebut, yang nantinya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU atau pihak lain untuk memperbaiki kesalahan tersebut,”jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli dan sosialisasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *