Di lokasi tim menemukan peredaran rokok ilegal petugas yang turun menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Petugas juga turut memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar ciri ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
“Barang bukti saat ini berada di Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindaklanjuti,” pungkas Zulfikar.(rls)
Sumber: MCRiau