SIAK (LIPUTANREDAKSI.COM) –Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Dalam Polres Siak berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik PTPN V kebun Lubuk Dalam yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 di kebun PTPN V Lubuk Dalam tepatnya di inti 1 kantor Tehnik Umum.
Pelaku inisial IF (27) berhasil di tangkap oleh unit reskrim Polsek lubuk Dalam pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H, M.H. mengatakan dalam kejadian itu Kanit Reskrim Lubuk Dalam Aipda Irson Aprianto dan unit reskrim Polsek lubuk dalam gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian terhadap 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V kebun Lubuk Dalam tersebut.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian 5 (lima) unit baterai Aki milik PTPN V oleh unit reskrim Polsek lubuk dalam tersebut berawal setelah mendatangi TKP dan melihat ada kejanggalan terhadap pencurian aki baterai tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim mencari keterangan dari para saksi operator alat berat dan Helper alat berat. pelaku berinisial IF mengakui bahwa dirinya yang sudah melakukan pencurian tehadap 5 (lima) unit baterai Aki alat berat dan Dump Truk milik kebun PTPN V Lubuk Dalam,”terang Kapolsek.