SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)– Kelompok pecahan 117 Kepala Keluarga dan kelompok masyarakat 80 hektar warga asli Melayu Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto gasib kabupaten Siak gelar aksi demo di Pos 1 PT.Kimia Tirta Utama yang merupakan anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari di Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib Kamis (26/10/2023).
Dengan kehadiran warga Kampung Pengkalan Pisang sebanyak ratusan orang di pimpin langsung Pengurus Ketua dan Sekretaris serta tampak hadir juga kaum ibu-ibu yang memang menjadi ahli waris.
Dalam tuntutannya tersebut yang di ucapkan oleh Nusarudin selaku Sekretaris menyampaikan meminta kepada PT.Kimia Tirta Utama merealisasikan janji sesuai perjanjian tahun 2001 yang ditanda tangani Arwin AS selalu menjabat Sekda.
Warga meminta kepada pihak Koperasi Produsen Sentra Madani Siak bentukan Yayasan Islamic Center (YIC) untuk mengembalikan lahan masyarakat yang dikuasai oleh koperasi produsen Sentra Madani Siak sampai saat ini, Penguasaan lahan tersebut melalui kerjasama kebun dengan PT. Kimia Tirta Utama. Massa berorasi tepatnya dihadapan semua yang hadir di pos 1 PT.Kimia Tirta Utama di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib.
“Kami meminta kepada pihak Pemerintah Daerah dan pihak Perusahaan maupun pihak terkait yang terlibat, untuk segera menyampaikan hasil pengukuran yang dilakukan oleh team pertanahan Pemda Siak ataupun BPN Siak,”Ujar Nusarudin.
Apabila tidak juga ada penyelesaian kata Nasarudin maka masyarakat akan menduduki dan memanen lahan yang menjadi konflik tersebut dan dikatakannya lagi, apabila pihak terkait tidak merespon akan kembali datang dengan jumlah massa yang lebih besar.
Juwana yang juga selaku perwakilan dari Warga dalam orasinya mengatakan, Dengan kehadiran kami ini tidak direspon, kami akan turun lagi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi ditempat yang sama,” Ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga meminta haknya yang selama ini di kuasai Koperasi Sentra Madani Siak.
“Berikan hak warga yaitu lahan yang telah di kuasai Koperasi Produsen Sentra Madani Siak , saat ini sudah di terbitkan Hak Guna Usahanya oleh BPN,” sebut Juwana.
Mengapa Koperasi dari Siak yang mendapatkan lahan, seharusnya warga asli Melayu pangkalan Pisang yang berhak
“Kita dukung perusahaan ber investasi di kampung ini, tapi kenapa justru lahan diberikan ke bukan warga asli Melayu Pangkalan Pisang,” katanya.