SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Dandim 0322/Siak Letkol Inf Muhammad Faisal Effendi, S.I.P. menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Tahun 2023, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Siak Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kel. Sei Mempura, Kec. Mempura, Kab. Siak. Kamis, (26/10/2023).
Hadir dalam Kegiatan Tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Setda Kab. Siak, Kapolres Siak yang diwakili, OPD Terkait dan Mahasiswa STAI Siak.