Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib, oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Akp Adi Susanto.SH yang melakukan penganiayaan tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Tualang guna dilakukan proses penyidikan perkara nya dan terhadap barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian yang di buang Pelaku
” Terhadap Pelaku akan kita terapkan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.” pungkas Kompol Arry.(lrs)