INHIL,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Satpol PP Indragiri Hilir menggelar razia gabungan yustisi dengan sasaran penyakit masyarakat. Terdapat 5 pasangan bukan muhrim dan sejumlah minuman keras yang diamankan petugas, Sabtu (26/8).
Tim yustisi menggelar razia di hotel, wisma, penginapan dan kos-kosan di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Tim juga mengamankan minuman keras atau beralkohol di salah satu tempat hiburan malam (THM).
“Dari hasil operasi Yustisi di berbagai titik lokasi di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu ditemukan lima pasangan yang bukan suami istri tanpa memiliki identitas diri,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik kepada wartawan.
Untuk di tempat hiburan malam, Tim yustisi menyisir KTV atau karaoke Family, tim berhasil amankan cukup banyak minuman alkohol berbagai jenis dan merek di salah satu tempat hiburan karaoke.
Yuspik menyebutkan barang bukti temuan miras di bawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk diproses oleh PPNS Pol PP. Barang bukti miras yang disita berupa soju 60 botol, carlsberg 60 kaleng, ABC 14 kaleng, red label 5 botol, black label 1 botol, martell 1 botol, carlo rosi 1 botol, wine 4 botol.
“Sementara untuk di hotel, wisma dan penginapan, tim menjaring 5 pasangan yang tidak bisa membuktikan pasangan yang sah di mata negara dan agama. Yang terjaring didata, kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk dilakukan pemberkasan serta dilakukan BAP,” jelasnya.
Menurut Yuspik, mereka diduga melanggar Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat Pasal 26 Angka 3 Huruf b: “Menyimpan atau membawa atau menjual minuman oplosan dan zat-zat lain yang menyebabkan ketergantungan dan memabukkan sehingga menimbulkan gangguan”.