SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan raya Km. 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. (14/05/2024).
Tiga orang Berinisial BT(33), YL(19) dan DY(19) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza.
Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jalan Raya Minas Km. 15 RT. 004 RW. 005 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.