“pelaku inisial K mengaku sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika jenis sabu – sabu dari inisial I ( DPO ) sebanyak kurang lebih paket 80 ribu sampai dengan paket 100 ribu kepada pembeli (dalam lidik) dengan system penjualan dengan pembayaran secara cash/tunai sebelum penangkapan,”jelasnya.
Pelaku menjelaskan juga bahwa inisial I ( DPO ) adalah pelaku pemilik barang Narkotika yang diperoleh oleh Kedua Pelaku tersebut adalah pelaku yang sebelumnya diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Siak.
Dan selanjutnya ke 2 (dua) pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.
“Terhadap kedua Pelaku di persangkaan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara,” Tutup Kompol Arry.(lrs)