SIAK, (LIPUTANREDAKSI.COM) – Tim Opsnal Polsek Tualang jajaran Polres Siak, Polda Riau kembali amankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polsek Tualang, tepatnya di Jl. M. Ali Rt 011 Rw 07 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Rabu tanggal 07 Juni 2023.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah Hukum Polsek Tualang.
” Benar, Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib, tim opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjdai transaksi narkotika jenis shabu,”Kata Kapolsek Tualang.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, memerintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi masyarakat tersebut.
Lalu tim melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki Inisial MR, (28) tahun dan inisial W,(29) tahun serta satu orang perempuan Inisial M (29) tahun. Setelah itu dilakukan penggeledahan di temukan 5 (lima) paket dengan rincian 2 (dua) kantong paket besar dan 3 (tiga) kantong paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,95 gram, yang mana pada saat penangkapan di saksikan oleh Ketua RT Hardi Sinaga.
“Atas pengakuan pelaku Inisial MR, narkotika jenis shabu tersebut, didapat dari Kampung Dalam Kota Pekanbaru namun tidak diketahuinya nama penjualnya,”terang Kompol Arry.