PEKANBARU, (LIPUTANREDAKSI.COM) – Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera, inisial JI (37), YW (27) dan AI (43) pada Senin (5/6) kemarin.
Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Saat ditangkap ketiganya mengakui perbuatannya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.
“Saat diamankan turut disita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransei warna abu-abu, dan Satu unit sepeda motor,” terang Supriadi SH penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, Kamis (8/6) di kantor Gakkum LHK.
Sementara ini, untuk pelaku AI yang ikut diamankan statusnya masih sebagai saksi. “Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu,” terang Supriadi.
Supriadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera.
Selanjutnya, tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan kita langsung melakukan pengembangan karena kulit harimau dikatakan pelaku disimpan di dalam kamar wisma,” jelas Supriadi.
Para pelaku yakni JI diketahui berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi