Satrese Narkoba Polres Siak Tangkap Satu Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Uncategorized1,410 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Raja Pekanbaru – Duri Km. 72 Rt.003 Rw.004 Kelurahan Telaga Sam – Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. (05/10/2023)

S (24) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, SIk , Msi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Sihol

Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan terduga pelaku 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibuang pelaku sesaat pada waktu di lakukan penangkapan dirumbut sebelah terduga pelaku berdiri.

Baca Juga:  Empat Pelaku Penggelapan Barang Milik PT.IKPP Perawang diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *