PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemusnahan sabu 23,6 Kg di halaman gedung Tahti Mapolda Riau, Rabu (8/8). Seluruh barang bukti itu diamankan dari enam tersangka yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Riau dan luar daerah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menguji terlebih dahulu beberapa bagian sabu. Setelah itu serbuk berbentuk garam tersebut dilarutkan kedalam air panas yang dicampur dengan racun serangga dan adukannya dibuang kedalam selokan.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai aturan setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan. Sebagiannya juga disisihkan untuk keperluan dipersidangan,” kata Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur.
Seluruh barang bukti itu, kata Yos Guntur, diamankan jajarannya yakni tim Subdit I dan II selama bulan Juli 2023.
Dijelaskannya, untuk pengungkapan pertama dilakukan Subdit II di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau dan mengamankan tersangka HB (52) pada Minggu (30/7) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Dua kilogram sabu berhasil diamankan,” jelas Dirresnarkoba.
Kasus kedua diungkap Subdit I pada hari Jumat (14/7) dan Sabtu (15/7), bersama barang bukti 9 kg sabu di tiga lokasi, pertama di Jalan Desa Pahang Asri Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Lokasi kedua di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Belilas, Kecamatan Pangkalan Kasai, Inhu. Sedangkan, lokasi yang ketiga di Jalan Kubang Jaya depan Alfamart, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“MI (35) diamankan di lokasi pertama dan ES (38) diamankan di lokasi kedua,” kata Yos Guntur.
Untuk 9 Kg barang bukti yang diamankan disita dikamar MI di wilayah Sumatera Selatan. Ditempat terpisah dari tangan ES, diamankan sabu berat kotor 25,18 gram dalam kemasan enam plastik klip.
Sebelum penangkapan para pelaku, awalnya tim Opsnal Subdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, pada Rabu (12/8) mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu menuju ke arah Jambi dan langsung dilakukan penyelidikan.