SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Unit Reskrim Polsek Tualang- Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat milik PT. SIR Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH mengungkapkan, pada Selasa (1/8/2023), telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial DR (23), RS(29) warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Bermula hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib pelapor itu pelapor sedang berada di Pos PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. SIR, lalu saksi I menginformasikan kepada pelapor melalui telephone mengatakan bahwa saksi I bersama dengan rekannya sedang melakukan pengintaian terhadap tiga orang laki-laki sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. SIR di Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya).
“Mendapatkan informasi tersebut pelapor saat itu langsung menghubungi saudara Saksi II menyuruhnya segera menghubungi rekan security lainnya untuk bersama dengan pelapor pergi ke lokasi / tempat kejadian pencurian tersebut. Setelah itu pelapor bersama dengan Saksi 2 dan beberapa orang security langsung menuju ke lokasi / tempat kejadian pencurian tersebut untuk melakukan penangkapan dengan melewati jalan pemda kampung Perawang Barat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu memasuki ke jalan setapak kebun kepala sawit milik masyarakat,”terang Kapolsek.
Lanjut keterangan Kapolsek Arry, ditemukan dua unit kendaraan sepeda motor terparkir di jalan setapak tersebut yang mana salah satu sepeda motor terdapat keranjang yang sudah berisikan beberapa tandan buah kelapa sawit kemudian pelapor dan saksi II serta rekan lainnya standby di dekat sepeda motor tersebut.