Perda Pengelolaan Hutan Belum Disahkan, PT SPR Trada Sudah Ajukan Izin Penguasaan Lahan 5.000 Ha, Ada Apa

Daerah, Pekanbaru1,018 views

Karena tidak ada kesepakatan, lahan 1400 hektare ini, ditetapkan menjadi status qou oleh pihak DLHK Riau, dan seiring waktu ditambah ada perubahan aturan lahan ini diketahui sedang diurus izin penguasaannya PT Sarana Pembangun Riau Trada anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Riau,” ungkap Mamun Murod saat ditemuai jelang mutasi dirinya dari Kadis DLHK Riau ke BKD Riau beberapa waktu lalu.

Direktur PT SPR Trada , Sulfian Daliandi kepada media, di ruang kerjanya, Senin 26 Februari 2024 membenarkan lahan 1.400 hektare yang terletak di Desa Simalinyang merupakan milik KUD Pancuran Gading Desa Gunung Sahilan.

Lebih lanjut Dalaindi atau biasa disapa Andi menjelaskan bahwa lahan 1.400 hektare tersebut, pihak KUD Pancuran Gading sudah mengajukan pelepasan ketelanjuran kepada Kementerian DLHK, kini tinggal menunggu SK dari pelepas turun dari Kemenhut RI,” ungkap Andi.

Nantinya, sambung Andi, mereka akan mengajak KUD Pancuran Gading menjadi mitra PT SPR Trada dalam pengelolaan lahan 1.400 hektare tersebut.

Saat ini PT SPR Trada anak dari perusahaan PT SPR baru mengajukan Izin Pengelolaan Lahan seluas 5.100 hektar lebih kepada Kementrian LHK sejak tahun 2021.

“Kami sudah melakukan ini dengan mengacu pada UU yang berlaku baik itu UU Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, dan juga mengacu pada UU Cipta Karya yang baru. Dan saat ini kami menunggu sedikit lagi sebelum mengantongi Izin Pengelolaan Lahan yang kami ajukan,” ungkap Andi.

Sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) disahkan kami mengajak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani menjadi mitra PT SPR Trada.

Baca Juga:  Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas

Untuk mengelola lahan yang kami ajukan belum bisa, karna PT SPR Trada baru mengantongi rekomendasi penanaman modal dalam negeri untuk usaha hutan tanaman industri.

“Namun jika ada pihak yang menggarap lahan PT SPR Trada yang sudah diajukan izin pengelolaanya, kami serahkan kepada DLHK Provinsi Riau,” tutup mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *