PEKANBAR,LIPUTANREDAKSI.COM- Bermodalkan koneksi dan kekuatan sebagai perusahaan daerah plat merah BUMD PT Sarana
Pembangunan Riau Trada mengajukan izin penguasaan lahan hutan seluas lebih dari 5.000 hektare di tiga Kabupaten Wilayah Provinsi Riau, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar.
Pengajuan izin penguasaan lahan hutan seluas lebih dari 5.000 hektare ini masuk juga di dalamnya tanah ulayat.
Seperti tanah ulayat Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar seluas1.400 hektare yang di dalam lahan tersebut tumbuh pohon eucalyptus (Akasia,Red).
Berdasarkan investigasi Tim Media, lahan 1.400 hektare diklem milik KUD Pancuran Gading Desa Gunung Sahilan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, sementara letak lahan 1.400 hektare tersebut berada di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Nantinya di lahan tersebut, KUD Pancuran Gading akan bermitra dengan PT SPR Trada dalam memanen hasil kayu pohon eucalyptus.
Diduga, dalam sekali panen bila di uangkan diperkiraakan mencapai puluhan miliar. Lalu timbul pertanyaan uang sebanyak itu untuk siapa? Sedangan KUD Pancuran Gading tidak pernah menanam apalagi PT SPR Trada.
Dari investigasi tim media, ternyata tanaman pohon eucalyptus itu yang menanam PT Nusa Wahana Raya (NWR) anak perusahan PT RAPP dan informasi nya sudah dua kali panen, namun memasuki panen tahap ketiga, baru muncul larangan panen dari masyarakat setempat. Seperti diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada tim media beberapa waktu lalu saat tim media turun ke lapangan.
Hingga kini kayu pohon eucalyptus tersebut belum bisa dipanen. Masalah ini pernah diadakan pertemuan antara pihak Kades, tokoh masyarakat dengan pihak DLHK Riau, namun menemui jalan buntu. Karena dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kata sepekat terutama tentang bagi hasil panen.