Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas

Daerah, Hukrim, Siak62 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM– Dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, Tim Opsnal Ipda Faud Aprima SH MH beserta anggota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada tanggal 29 Oktober lalu. Dua orang pelaku, yakni II (51) dan REN (44), telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Korban, Gavin Ramadhan (18), seorang pelajar asal Minas, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Kota Pekanbaru dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK, melalui Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. II berperan sebagai penadah sepeda motor curian, sedangkan REN diduga sebagai penjual barang curian.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku REN sempat berusaha kabur saat hendak ditangkap. Namun, team bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Kini, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek kepada Wartawan, Rabu (06/11).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua orang pelaku utama yang kini masih berstatus DPO diduga melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, para pelaku kemudian menyerahkan kepada REN untuk kemudian menjualnya kepada II.

Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Minas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan.

Baca Juga:  Afni dan Syamsurizal Tancap GAS Mendaftar di KPU Kabupaten Siak 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *