Pa Sandi 0322/Siak Hadiri Peresmian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak bertempat di Gedung LAM Siak

Daerah, Siak1,548 views

Sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, oleh sebab itu tidak semua permasalahan hukum itu harus berujung ke pengadilan.

Merupakan program prioritas Jaksa Agung yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat yang terjadi pada masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh adat setempat.









Baca Juga:  Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Dalam Rangka Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Kapolres Siak; Proses penanganan sejauh ini masih bisa dikendalikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *