SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Tindakan tak terpuji dilakukan seorang mantan Kades Bunsur bernama Rojison terhadap warga Bunsur pemilik SHM dilahan TORA lokasi Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit. Mantan Kades tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Pemilik SHM bernama N, dengan cara mencekik leher N yang merupakan pemilik sah dilahan TORA tersebut, (27/03/2024)
Menurut keterangan salah seorang masyarakat pemilik SHM di lahan TORA tersebut mengatakan kepada awak media ini (27/3/2024), bahwa kejadian kekerasan itu dilakukan oleh Rojison, pada awalnya dirinya berusaha memasukkan alat berat jenis exkavator untuk melakukan pemanenan kayu akasia pada lahan TORA yang sudah bersertifikat, lahan tersebut juga sudah ada nama-nama pemilik SHMnya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun si Rojison yang merupakan mantan Kades Bunsur tersebut tetap ngotot ingin menguasai lahan TORA itu dengan dalih surat SKT yang diterbitkannya
” Awalnya saudara Rojison dengan cara paksa memasukkan alat berat jenis Exkavator untuk memanen kayu akasia dan ingin menguasai lahan TORA di Kampung Bunsur, padahal lahan TORA itu sudah jelas-jelas ada pemiliknya dengan dibuktikan adanya dikeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun si Rojison diduga dan tetap ngotot tidak mengakui adanya SHM di lahan TORA itu, tentu masyarakat Pemilik SHM seperti kami yang sah secara hukum ini tidak terima dan tentunya kami harus mempertahankan lahan kami ini, namun si Rojison marah dan berbuntut mencekik korban Pemilik SHM bernama N,” Sebut salah seorang masyarakat Pemilik SHM yang menyaksikan kejadian tersebut
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ini, atas kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan saudara Rojison itu, korban N mengalami luka lebam dibagian lehernya dan sehingga membuat saudara N melaporkan secara resmi ke Polres Siak
“Kami minta kepada Kapolres Siak memproses orang-orang seperti ini, dan kami sangat berharap agar saudara Rojison diproses secara hukum atas perbuatannya itu,” ucap masyarakat pemilik SHM lainnya melanjutkan
Untuk diketahui, bahwa beberapa hari sebelumnya. Puluhan masyarakat Pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik) Program TORA yang berasal dari Kampung Bunsur, Lalang dan Teluk Masjid mengusir sejumlah orang yang sedang melakukan penebangan kayu akasia miliknya, diduga orang-orang tersebut suruhan dari oknum mantan Kades Bunsur bernama Rojison yang tidak mengakui program TORA dan berdalih punya SKT (Surat Keterangan Tanah) pada lahan TORA yang berada di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (16/03/2024)
Pantauan awak media dilapangan tampak puluhan masyarakat yang terdiri dari para ibu-ibu dan Bapak-bapak tersebut merupakan pemilik SHM di lahan TORA. Mereka tidak terima lahannya diduduki oleh sejumlah orang yang tidak bertanggungjawab sedang mengambil kayu akasia mereka secara ilegal, tepatnya pada lokasi Kampung Bunsur dan berakhir menghalau sejumlah orang tersebut
“Orang-orang ini sudah mendirikan Kem kerja dan sudah menebang kayu akasia dilahan kami, dimana lahan kami ini merupakan eks HGU Perusahaan yang dilepaskan dan menjadi program TORA sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara NKRI ini, sedangkan sejumlah orang ini, mereka mengaku hanya orang suruhan dan hanya bekerja dan tidak tahu asal usul lahan ini seperti apa dasarnya,” ucap salah seorang warga Pemilik SHM dari Kampung Bunsur
Pengamatan media ini juga, terlihat jelas adanya sejumlah orang yang tidak bisa memperlihatkan surat resmi kepemilikan lahan tersebut, sebagai dasar mereka menduduki lahan dan telah melakukan penebangan Kayu Akasia milik masyarakat pemilik SHM yang sah, bahkan mereka sudah mendirikan tenda atau kem kerjanya. selain itu mereka sudah dilengkapi sejumlah alat dan perlengkapan kerja seperti shinso yang sudah stand by untuk digunakan.