SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM- Terkait polemik pemecatan salah satu Kadus di Kampung Dayang Suri, Ketua BAPEKam Kampung Dayang Suri Zulkarnaen membantah kalau ikut Menginterfensi salah satu Kepala Dusun di Kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya Kab Siak.
Ketika ditemui awak media ini di kantornya, menurut Ketua BAPEKam Zulkarnaen bahwa surat yang dikeluarkannya dengan Nomor : 08/BAPEKAM-DS/XII/2023 Tanggal 30 November 2023, Prihal Tentang Penolakan Pembatalan SK Perangkat Kampung (KADUS), ia menjelaskan bahwa sudah sesuai kewenangan BAPEKam untuk menertipkan administrasi sebagai salah satu pengawasan pada kinerja Penghulu Kampung.
“Perlu dipahami bahwa surat tersebut, merupakan kewenangan BAPEKam untuk mengawasi kinerja Penghulu Kampung Dayang Suri terkait yang awalnya pemberhentian salah seorang Perangkat Kampung (Kepala Dusun Jaya Mukti) atas nama Sohibul Amin, sesuai surat yang dikeluarkan pada tanggal 23 November 2023, dengan Nomor : 41/KPTS/XI/2023”, ungkap Ketua BAPEKam Zulkarnaen.
Lanjut Zulkarnaen, namun tiba-tiba pada tanggal 28 November 2023 terbitlah surat dari Penghulu Dayang Suri yang ditandatangani Marimin dengan Nomor : 474/SK-DS/XI/2023/479, Perihal : Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti).
“Yang kami pertanyakan, awal dari pemberhentian ada surat disampaikan Penghulu Dayang Suri kepada BAPEKam dan disertai surat rekomendasi dari Camat Bungaraya, tetapi saat keluar lagi surat Pembatalan SK Pemberhentian Perangkat Kampung (Kadus Jaya Mukti), kenapa tidak disertai surat rekomendasi dari Camat Bungaraya”, ujar Zulkarnaen.
Tentunya sesuai fungsi kewenangan BAPEKam, sambung Zulkarnaen, yang salah satunya “Melakukan Pengawasan Kinerja Penghulu”.