BENGKALIS,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Polres Bengkalis menggelar ekspos menggagalkan peredaran 10 kg sabu dan 17.817 butir pil ekstasi di halaman Mapolres Jalan Pertanian, Senin (26/6). Ekspos dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, ia didampingi Kastres Narkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando dan jajarannya.
Pada ekspos itu, turut dihadirkan seorang tersangka inisial RA, yang masih berusia 19 tahun tercatat sebagai warga Bantan Bengkalis. Kemudian barang bukti 10 kg sabu dan belasan ribu pil ekstasi.
Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka RA merupakan jaringan narkoba internasional. “Alhamdulillah kita berhasil menangkap seorang tersangka inisial RA berusia 19 tahun bersama barang bukti puluhan kilo Sabu dan belasan ribu pil ekstasi kita amankan dari tangan tersangka yang berinisial RA,” kata Bimo.
Diceritakan Bimo, tersangka RA diamankan pada hari Minggu (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Sebelum diamankan lanjut Bimo, RA terlebih dahulu sudah diintai tim Satnarkoba sejak Sabtu (17/6) saat menyeberangi Pelabuhan Penyeberangan Sungai Selari, Pakning.
Namun, saat akan dicegat, RA yang mengetahui gerak-geriknya diketahui petugas langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Menggunakan mobil minibus, RA berusaha kabur sehingga personel Satnarkoba mencoba menghentikan laju kendaraan dengan tembakan.
“Saat kejar-kejaran tersangka mencoba membuang barang bukti dijalan,” jelas Bimo.