Ketahuan Curi TBS, Dua Bandit Ini Ancam Sekurity Dengan Sajam dan 1 DPO

Daerah, Hukrim, Siak2,474 views

SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Unit Reskrim Polsek Tualang- Polres Siak berhasil mengungkap kasus tindak pidana Curat milik PT. SIR Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH mengungkapkan, pada Selasa (1/8/2023), telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki berinisial DR (23), RS(29) warga Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Bermula hari selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekira pukul 20.30 Wib pelapor itu pelapor sedang berada di Pos PKS (Pabrik Kelapa Sawit) PT. SIR, lalu saksi I menginformasikan kepada pelapor melalui telephone mengatakan bahwa saksi I bersama dengan rekannya sedang melakukan pengintaian terhadap tiga orang laki-laki sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. SIR di Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya).

“Mendapatkan informasi tersebut pelapor saat itu langsung menghubungi saudara Saksi II menyuruhnya segera menghubungi rekan security lainnya untuk bersama dengan pelapor pergi ke lokasi / tempat kejadian pencurian tersebut. Setelah itu pelapor bersama dengan Saksi 2 dan beberapa orang security langsung menuju ke lokasi / tempat kejadian pencurian tersebut untuk melakukan penangkapan dengan melewati jalan pemda kampung Perawang Barat dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu memasuki ke jalan setapak kebun kepala sawit milik masyarakat,”terang Kapolsek.

Lanjut keterangan Kapolsek Arry, ditemukan dua unit kendaraan sepeda motor terparkir di jalan setapak tersebut yang mana salah satu sepeda motor terdapat keranjang yang sudah berisikan beberapa tandan buah kelapa sawit kemudian pelapor dan saksi II serta rekan lainnya standby di dekat sepeda motor tersebut.

Pelapor menghubungi saudara saksi I menyuruhnya bersama dengan rekannya yang berada di dalam lokasi / tempat kejadian untuk menangkap tiga orang pelaku tersebut dari dalam lokasi / tempat kejadian setelah itu tidak berapa lama, pelapor melihat tiga orang pelaku berlari melewati parit gajah (perbatasan kebun kelapa sawit milik PT. SIR dan lahan warga) menuju ke sepeda motor yang terpakir tersebut.

Baca Juga:  Aksi Heroik, Polairud Polres Siak Gendong Warga Korban Banjir yang Lagi Sakit

Kemudian pelapor bersama dengan saksi II dan beberapa orang rekan security lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku akan tetapi salah satu pelaku berhasil melarikan diri namun pada saat ditangkap salah satu pelaku yang bernama Inisial RS melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya menyerang dengan mengarahkan pisau tersebut ke perut pelapor namun pelapor berhasil menghindar dan berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah itu barang bukti yang ditemukan pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku berupa satu unit kendaraan sepeda motor merk yamaha vixion warna hitam, Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam terdapat keranjang rotan didalamnya berisikan 6 tandan buah kelapa sawit terpasang dibangku belakang sepeda motor tersebut, dua bilah pisau dan satu buah sebo (penutup wajah) dan juga ditemukan lima belas tandan buah kelapa sawit yang masih berserakan atau tercecer di lokasi Blok I-30/31 Afdeling 3 Lokasi Perkebunan PT. SIR (Surya Intisari Raya) / tempat pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang,”Ujarnya.

Kapolsek Tualang mengatakan, Dari 3 pelaku, 1 orang DPO. Saat ini Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH bersama tim melakukan pencarian dan sudah mengeratui ciri-ciri Pelaku.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diterapkan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana,” Ungkap Kompol Arry.(lrs)

 

Laporan:Rif









Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *