PEKANBARU,(LIPUTANREDAKSI.COM) – Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung melayangkan surat peringatan kepada pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan. Padahal di lokasi itu sudah terdapat rambu larangan.
“Kami dari dinas perhubungan melalui UPT sudah menyurati, ada empat titik lokasi,” terang Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar dikutip Senin (31/7/2023).
Pihaknya sudah menyurati empat pengelola titik lokasi yang kerap terdapat parkir sembarangan. Pertama di depan RSUD Arifin Achmad tidak boleh kendaraan parkir.
Kedua di depan Sukaramai Trade Centre (STC). Ketiga di samping Mal SKA dekat fly over tepatnya depan jalur Trans Metro Pekanbaru.
Keempat di samping gedung RS Syafira. Banyak pengunjung yang tidak mendapat lokasi parkir di dalam sehingga memilih parkir di luar.
“Di samping Syafira sendiri, banyak pengunjung yang tidak mendapatkan lokasi parkir di dalam, jadi parkir di samping,” terangnya.