Syahnurdin meminta kepada Kasi Pidsus Kejari Siak yang baru sekarang agar memproses kasus pelimpahan dari Kejati Riau tersebut agar mereka tidak menduga-duga tak baik terkait komitmen Kejari Siak dalam memberantas Korupsi
” Kami berharap dan meminta Agar secepat kasus ini diproses secara hukum, jangan ada tebang pilih dan kami tidak menduga duga terhadap keseriusan pihak kejaksaan khususnya Kasi Pidsus Kejari Siak dalam semangat pemberantasan Korupsi di Siak,” tutupnya
Untuk diketahui bahwa kasus korupsi yang dimaksud merupakan kasus pelimpahan dari Kejati Riau sesuai dengan surat resmi yang diberikan oleh Kejati Riau kepada LSM Forkorindo Kabupaten Siak dengan Nomor: B-552/L.4.5/Fd.1/11/202, hal: Pemberitahuan Tindak Lanjut Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.Yang di tandatangani oleh
An.Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Asisten Tindak Pidana Khusus (Team)