Kasdim Siak Ikuti Rapat Mediasi Permasalahan Lahan Terkait Status Kepemilikan Lahan 285 Hektar Menjadi HTR yang Dilakukan oleh PT. NPM di Kampung Olak

SIAK, LIPUTANREDAKSICOM – Kasdim 0322/Siak Mayor Inf Suratno mengikuti Rapat Mediasi Permasalahan Lahan Terkait Status Kepemilikan Lahan 285 Ha menjadi HTR (Hutan Tanaman Rakyat) berupa tanaman akasia yang dilakukan oleh PT. NPM di Kampung Olak Kec. Sungai Mandau, Kab. Siak, bertempat di Ruang Rapat Pucuk Rebung Kantor Bupati Siak JI. Sultan Ismail Kel. Sei Mempura, Kec. Mempura, Kab. Siak. Kamis, 03 Mei 2024.

Turut Hadir Sekda Siak, Kapolres Siak, Assiten I Kab. Siak, OPD Kab. Siak Terkait, Dan Peserta Rapat Lainnya.

Dalam rapat tersebut Kasdim 0322/Siak menyampaikan bahwa “Dari pandangan saya selama mediasi ini saya sudah menemukan benang merah terkait permasalahan lahan yang setuju dan tidak setuju program Penghulu Kampung Olak dari perwakilan masyarakat Kampung Olak.”

Pengalaman saya selama berdinas saya menilai Kampung Olak ini bersyukur adanya memiliki lahan yang luas dibandingkan wilayah Kampung lainnya. Jangan mendengar kata dari pihak luar, Bapak/Ibu yang tinggal di Kampung yang merasakan oleh karena itu kita harus bersuasana dingin dan damai. Ujar Mayor Inf Suratno

Berdasarkan hasil rapat Koordinasi tersebut seluruh peserta rapat bertemu dengan masyarakat dan Kapolres Siak yang menjelaskan hasil Keputusan rapat tersebut namun masyarakat Kp. Olak tetap tidak menerima dan pergi meninggalkan tempat dikumpulkannya masyarakat.

Forkompinda Kab. Siak yang hadir telah berusaha untuk mediasi permasalahan ini sesuai koridor Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Babinsa Serka Junaidi Silalahi memberikan Wawasan Kebangsaan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *