PEKANBARU,LIPUTANREDAKSI.COM- Team Opsnal Polsek Senapelan kota Pekanbaru tangakap Inisial TRS alias Dedek (36) pelaku dugaan Tindak Pidana Pembakaran atau Pengerusakan MUSOLLAH MAUDILHUL IKSAN di Kelurahan Padang terubuk Kecamatan Senapalan Kota Pekanbaru, Pada hari Rabu, tanggal 01 April 2024.
Pengurus Musholla MAUDILHUL IKSAN, Mulyasman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan Pekanbaru adanya dugaan Tindak Pidana Pembakaran atau Pengerusakan, MUSOLLAH MAUDILHUL IKSAN di Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapalan Kota Pekanbaru, Pada Minggu, tanggal 28 April 2024 Sekira Pukul 10.00 Wib.
Kejadian itu awalnya di ketahui pengurus Musholla Mulyasman saat akan Sholat subuh, lalu Istrinya mengatakan pada Mulyasman bahwa Musollah di bakar orang. Mendengar hal tersebut Mulyasman pergi ke Musollah yang tepat berada di depan rumahnya dan melihat kaca nako depan Musollah pecah, lalu Mulyasman masuk ke dalam Musollah dan melihat Gorden warna Putih terdapat bekas terbakar berwarna hitam.
Selanjutnya dalam kejadian itu Mulyasman memberitahukan hal tersebut pada ketua RT.003 bahwa ada yang merusak Musholla dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti.
Dari laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan Penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan hasil Rekaman CCTV yang ada di sekitar Musollah yang merekam Visual saat pelaku melakukan Pembakaran Musollah tersebut, lalu Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka TRS alias Dedek yang diduga yang melakukan Pembakaran terhadap Musollah Maudilhul Iksan tersebut sedang berada di sekitar Jl. Riau Gang Riau III Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Opsnal langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Senapelan KOMPOL Noak P. Aritonang, S.I.K dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Abdul Halim, SE beserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi keberadaan yang diduga pelaku.