Kapolres Siak Ungkap Pembunuhan Sadis Di Dayun, Pelaku Ternyata Cucu Kandung Sendiri

Siak43 views

 

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap secara resmi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang nenek bernama Sutiyah (77) yang terjadi di RT 015 RW 004 Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 19.20 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers di Polsek Siak, Senin (6/4/2026), didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, serta jajaran Polsek.

Kapolres menjelaskan, kasus bermula saat warga merasa curiga karena sejak pagi rumah korban dalam keadaan tertutup rapat, sementara lampu teras masih menyala. Kecurigaan itu muncul karena biasanya korban sudah terlihat duduk di depan rumah.

Menjelang malam, keluarga bersama tetangga kemudian memeriksa rumah korban. Setelah jendela dibuka paksa, korban ditemukan sudah tergeletak tidak bernyawa di ruang tengah dengan luka gorok di bagian leher, sementara di atas tubuh korban terdapat sebilah parang.

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan korban meninggal dunia dengan luka serius di leher, serta barang bukti berupa parang dan pisau yang terdapat bercak darah,” ujar Kapolres.

Pelaku Diburu, Ditangkap di Hotel
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi mengarah pada IA (21) yang tidak lain merupakan cucu kandung korban.

Pelaku kemudian diburu hingga akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku IA mengakui telah menghabisi nyawa neneknya sendiri.
Ironisnya, selama ini pelaku tinggal serumah dengan korban dan hidup dari nafkah sang nenek.
Motif karena Keinginan Pacar dan Harta

Baca Juga:  Babinsa Serma Erianto Memberikan Wawasan Kebangsaan Kepada Pelajar SMA

Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Kapolres mengungkap bahwa salah satu pemicu aksi keji tersebut diduga karena desakan dari pacar pelaku untuk memenuhi sejumlah keinginan, ditambah motif ingin menguasai harta korban.

“Jangan sampai hubungan pacaran yang berlebihan justru mendorong seseorang melakukan tindakan melawan hukum. Karena desakan yang tidak mampu dipenuhi, pelaku akhirnya gelap mata dan tega menghilangkan nyawa neneknya sendiri,” tegas Kapolres.

Selain membunuh, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai, perhiasan emas, dan telepon genggam milik korban.

Kasus ini kini ditangani intensif oleh Satreskrim Polres Siak, sementara tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.

Dalam komfermasi pers ,kapolres di damping oleh waka polres Kompol Akira Ceria, S.I.K., M.M
,Kasad Reskrim AKP Raja Kosmosdan polsek Siak**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *