Jelang PSU, Bawaslu Kabupaten Siak Atur Strategi Pengawasan

Daerah, Siak55 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.COM- Putusan sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan Pemungutan Suara Ulang bagi Pasien, Pendamping Pasien, Tenaga Medis dengan mendirikan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku rafi’an paling lama 30 hari sejak putusan perkara dibacakan.

Atas dasar inilah Bawaslu Kabupaten saat ini tengah disibukkan dengan mempersiapkan diri dalam pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Siak salah satunya yakni menyusun langkah strategis pencegahan pelanggaran pada PSU nantinya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha saat ditemui tim Humas membenarkan hal tersebut.

“Iya memang benar saat ini kami Bawaslu Kabupaten Siak mulai menyusun langkah-langkah strategi pencegahan, pengawasan melekat pada hari H PSU nantinya”. Ujarnya pada Senin 03/03/2025.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa salah satu langkah pencegahan yang dilakukan ialah pihaknya telah melayangkan imbauan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu, termasuk di TPS lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Perda Pengelolaan Hutan Belum Disahkan, PT SPR Trada Sudah Ajukan Izin Penguasaan Lahan 5.000 Ha, Ada Apa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *