Bawaslu Kabupaten Siak Lakukan Pengawasan Melekat di Loksus RSUD

Daerah, Siak60 views

SIAK, LIPUTANREDAKSI,- Bawaslu Siak lakukan Pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Siak dalam memastikan data-data pemilih dalam rangka pembentukan TPS Lokasi Khusus sesuai dengan perintah MK.

Adapun Pemilih yang perlu untuk divalidasi tersebut adalah pasien dewasa, pendamping pasien sebanyak seratus dua puluh lima (125) pemilih sesuai dengan surat nomor 445/RSUD-TR yang ditandatangani Direktur UPTD RSUD Tengku Rafi’an tanggal 26 November 2024, serta data tambahan yang pada tanggal 27 November 2024 belum menyalurkan hak pilihnya.

Pengawasan kali ini dilakukan masih dalam rangka penyerahan data dari pihak RSUD kepada KPU Kab Siak dan Bawaslu Kab Siak serta data tambahan yang dimaksud. Kemudian akan perlu disingkronisasi kembali terhadap siapa saja yang sudah memilih dan yang belum memilih.

Singkronisasi ini juga akan memvalidasi pemilih-pemilih yang (TMS) Tidak Memenuhi Syarat dan yang (MS) Memenuhi Syarat sesuai aturan PKPU yang berlaku.

Kemudian jika ada tambahan data yang disampaikan pihak RSUD, Bawaslu Siak akan mengcrosscek kebenaran data tersebut disertai dokumen yang dapat dibuktikan sebagai data valid.

Andi Susilawan sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Siak, dalam hal ini mengatakan bahwa Bawaslu ingin data tersebut adalah data yang akurat, tidak ada data fiktif atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilih yang belum memilih.

Baca Juga:  Kapolsek Minas Himbau Orangtua Harus Tetap Mengawasi Aktivitas Anak-anak Yang Masih Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *