Jatanras Polda Riau Tangkap Jambret Tewaskan Nenek 61 Tahun

Daerah, Hukrim, Pekanbaru1,569 views

Melihat korban membawa tas, TS mengajak S beraksi dan merampas tas korban.

“Korban meninggal karena mengalami luka serius luka robek di kepala dan meninggal dunia. Sedangkan Lia mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit, saat ini masih dirawat karena kritis,” jelas Kombes Asep.

Korban meninggal jelas Asep, karena saat mengejar pelaku mengalami kecelakaan dengan pelaku.

“Rekan pelaku inisial S bertindak sebagai joki masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil,” tegas Kombes Asep.

Ditegaskan Asep, untuk pelaku TS dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Kombes Asep.(lrs)

 

Sumber:MCRiau

Baca Juga:  Babinsa Serma Supriadi Hadiri Gerakan tanam serentak penanaman Bawang Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *