Jaringan SIM Palsu Siak-Pekanbaru Dibongkar, 8 Tersangka Diciduk

Daerah, Hukrim, Siak46 views

SIAK,LIPUTANREDAKSI.CO.— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru.

Tak sekadar mencetak SIM palsu, jaringan ini ternyata memiliki pembagian peran yang cukup rapi. Mulai dari pemasok blangko, pengedit identitas dan foto, pencetak, pemasaran melalui media sosial, hingga kurir yang mengantarkan SIM kepada pemesan.

Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka dan menyita puluhan SIM palsu, blangko SIM bekas, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, mengungkapkan kasus tersebut saat konferensi pers, Selasa (15/9/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut sindikat tersebut sedikitnya telah mengedarkan 33 SIM palsu di wilayah Kabupaten Siak dan diperkirakan sekitar 500 SIM palsu telah tersebar di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, SH, MH dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K, MH.

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring konsumen. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook maupun promosi dari mulut ke mulut.

Jenis SIM yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari SIM A, SIM C, SIM B I, SIM B I Umum hingga SIM B II Umum.

Tarifnya pun bervariasi. Untuk SIM A dipatok Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B I Rp1,2 juta, SIM B I Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B II Umum mencapai Rp1,7 juta.

Modusnya Edit Data, Cetak, Lalu Tempel ke Blangko Bekas

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu meminta calon pembeli mengirimkan foto dan KTP.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 01/Siak Masuk Dapur

Data tersebut kemudian diedit menggunakan telepon seluler dan aplikasi tertentu. Identitas serta foto pemesan disesuaikan dengan format SIM, termasuk membuat kode QR yang ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik beserta logo Korlantas Polri.

Setelah data selesai diedit, hasilnya dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker transparan berukuran sesuai kartu SIM.

Hasil cetakan kemudian ditempelkan pada blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dengan menghapus identitas pemilik lama.

Untuk mencetak satu lembar, pelaku disebut mengeluarkan biaya sekitar Rp10.000 di tempat fotokopi.

Polisi Tangkap Pelaku Saat Hendak Serahkan SIM Palsu

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak memperoleh informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di wilayah Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.

Atas perintah Kasat Reskrim, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap SWL di Dusun Wonosalam, Kecamatan Dayun. Ia kedapatan hendak menyerahkan lima lembar SIM C yang diduga palsu kepada pemesan dengan transaksi tunai Rp650.000.

Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap R di depan sebuah warung makan di kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga lembar SIM palsu.

Sehari berikutnya, Sabtu (29/8/2026), polisi kembali melakukan pengembangan menggunakan metode delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur.

Petugas mencegat AY, seorang pengemudi ojek online, yang membawa dua lembar SIM palsu berdasarkan pesanan.

Pengembangan berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.

Baca Juga:  Pelaku Curat atau Penipuan di Area PT. IKPP Perawang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Tempat Percetakan Digerebek

Minggu (30/8/2026), polisi mendatangi Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak, Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan HS serta MAP dan TR yang diketahui tengah mendatangi toko untuk mencetak format SIM yang telah diedit.

Dari pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan bisnis pembuatan SIM palsu tersebut sejak Juni 2026.

Pengejaran terhadap pemasok utama pun dilakukan. Setelah beberapa hari menjadi buronan, Agustam akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia ditemukan bersembunyi di sebuah rumah warga di sekitar TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.

Blangko SIM hingga Peralatan Cetak Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 48 lembar blangko SIM yang siap didaur ulang, puluhan lembar SIM palsu atas nama sejumlah pemesan, komputer, printer Epson L3210, serta delapan unit telepon seluler berbagai merek.

Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Innova bernomor polisi BM 1746 LQ, empat sepeda motor dan uang tunai hasil transaksi yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Adapun para tersangka memiliki peran berbeda. A alias DG (43) disebut sebagai pemasok utama blangko SIM. Ia diduga memperoleh material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.

H alias U (28) berperan sebagai perantara yang membeli blangko tersebut dan menjualnya kembali seharga Rp150.000 per lembar.

Sementara HS (28) dan MAP (27) berperan sebagai pencetak, pengedit foto serta format SIM sekaligus memasarkan jasa melalui Marketplace Facebook.

Kemudian SWL (30) dan RNF (23) berperan sebagai pemasar melalui Status WhatsApp. Sedangkan AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada pemesan.

Baca Juga:  Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 01/Siak laksanakan Patroli

Polisi masih memburu satu orang lainnya, yakni R alias K, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga memiliki peran sebagai pengedit sekaligus pembuat SIM palsu.

Terancam Enam Tahun Penjara

Kapolres Siak menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Polres Siak memastikan pengembangan kasus masih dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain serta sebaran SIM palsu yang telah beredar di wilayah Riau.

Sementara itu, satu tersangka yang masih buron, R alias K, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *