SIAK,(LIPUTANREDAKSI.COM)- Tiga orang pelaku Curat atau penipuan dari karyawan Pemenang tender diarea PT.IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tualang Pada Jumat (14/7/2023).
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 3 orang pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) atau Penipuan di area PT.IKPP Perawang.
“Iya benar, 3 pelaku sudah kita amankan,”ujar Kompol Arry.
Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku berinisial SE Als B, (42), A Als K, (43) dan J Als A, (39) ditangkap atas kasus penipuan.
Dari pengakuan Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan atau Penipuan pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 dan hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023. Mereka telah melakukan pengangkatan barang berupa kabel tembaga sebanyak 1.480 Kg dan 1.460 Kg sesuai dengan surat pengeluaran barang pada hari Rabu dan Kamis yang mana pada saat timbang kosong mobil terlapor menambahkan bandol (pemberat). Jumlah total sekitar 360 Kg.
“Atas Kejadian tersebut PT. IKPP Perawang mengalami kerugian meterial sebesar Rp. 42.534.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah). selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut