SIAK, LIPUTANREDAKSI.COM -Wakil Bupati Siak Husni Merza melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan pada beberapa OPD dikarenakan pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas atau karena pejabat sebelumnya mengikuti seleksi terbuka pada Jabatan lainnya.
Pelantikan ini, berdasarkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 8-26631JP.00.00/0812024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak e. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor IO0.2.2.6/5353/SJ, tanggal 18 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Siak.
Selanjutnya, pelantikan ini berdasarkan Surat Pj. Gubernur Riau Nomor Nomor 800.1.3.3/BKD12595 tanggal 7 Desember 2024, tentang persetujuan Pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.
“Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini, dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Untuk itu saya harap bagi pejabat yang sudah di lantik mampu mengoptimalkan peran tugas dan fungsi pelayanan publik yang prima,” ujar Wabup Siak Husni Merza di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Rabu (15/1/2025).
Husni menambahkan, pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang baru saja dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk keberlanjutan dan kesinambungan dari setiap upaya optimalisasi kinerja sistem dalam birokrasi.
“Pelantikan ini, merupakan hasil dari proses seleksi terbuka yang sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2024. Lambatnya proses pelantikan ini tidak lain dikarenakan proses yang dilaksanakan pada masa pemilihan kepala daerah,” kata dia.
Sehingga, sambutannya, diharuskan mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.