Gakkum KLHK Tangkap Dua Orang Rambah Hutan Kawasan Konservasi Taman Nasional

“Kami mendapat tantangan yang cukup besar dalam menangani pelaku perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo. Karena itu kami butuh dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo,” kata Sustyo.

Sustyo menjelaskan, dukungan semua pihak ini bertujuan melindungi habitat dari satwa liar gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di kawasan TNTN.

“Selama lima tahun terakhir, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana kehutanan di TNTN dan HPT Tesso Nilo,” ungkap Sustyo.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 18 orang yang melakukan pelanggaran hukum berhasil diamankan. Dari belasan kasus yang berhasil terungkap, lima diantaranya kasus illegal logging. Selanjutnya, dua kasus pertambangan dan lima kasus perambahan hutan.

“Ada tiga barang bukti alat berat ekskavator yang turut disita,” jelas Sustyo.

Sementara itu, untuk kasus di HPT Tesso Nilo terungkap tiga kasus illegal logging dan perambahan. “Para pelaku tersebut telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sampai dengan 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” kata Sustyo.

Menurut Sustyo, operasi yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Sesuai undang-undang para pelaku perambahan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Sustyo.

 

Sumber MCRiau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *