Sungai Apit – pengerjaan Penebangan Limbah Akasia yang Berada Di kawasan Bunsur, Sampai Saat Ini Masih Belum Ada Penyelesainya. Karena Pemilik SHM yang Desak PT PAM yang Lagi Melakukan Aktifitas Penumbangan Limbah Akasia di Kawasan Bunsur dengan Menggunakan Exavator, di desak Keluar dari Lahan Masyarakat yang Memiliki SHM.
Hal ini Di Sampaikan Oleh Masyarakat Empat Kampung, Yaitu, Bundur, Mengkapan, Teluk Mesjid Dan Pusako kepada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Sahnurdin, pada, Sabtu, 6/7/2024, ”
Atas kepedulian dari Pada Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak Ini, kepada Aparat penegak Hukum Agar Dapat Untuk Menyelesaikan Masalah Komplik Antara Pemilik SHM dan SKT ini. Karena di sini Kami Memantau Di Lapangan, Memang Ada Beberapa Alat Exapator Milik PT PAM yang Lagi Bekerja Menumbangkan Lahan Limbah Akasia Yang Berada Di Lahan Pemilik SHM di kanal Tiga ( 3) .
Ini Jelas menyerobot Atau Mencuri Lahan Masyarakat yang Memiliki SHM.
Karena Masyarakat Empat Kampung Tidak Pernah Memberikan Kuasa Kepada PT. PAM Untuk Menggarap Lahan Tersebut.