“Empat pekerja migran yang akan dikirim ke Malaysia merupakan asal Lampung dan Sumut,” jelas Nandang.
Sebelum para pekerja migran diberangkatkan mereka terlebih dahulu ditampung di Wisma Teng Kota Dumai.
“Keempat pekerja migran rencananya akan diberangkatkan mengunakan speedboat Mesin Besar tujuan Malaysia,” ujar Nandang.
Sementara itu, pengakuan pelaku biasanya pekerja migran diberangkatkan melalui Desa Selinsing Kota Dumai, Kelurahan Sepahat dan Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
“Setiap pekerja migran yang akan berangkat dipungut pelaku biaya sebesar Rp5 juta dan pengakuannya sudah dilakukan berulang kali,” kata Nandang.
Saat ini para pelaku dan empat pekerja migran sudah diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik juga akan membuat administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan BP2MI Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dijerat Pasal 2, 4 dan 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 5 Jo Pasal 68 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.mcr/hb
Sumber: (MCRiau/hb)