PEKANBARU, (LIPUTANREDAKSI.COM) – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau, menangkap dua orang bersama empat calon pekerja migran di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Jumat (9/6).
Dua pelaku insial SF (31) dan SH (40), sedangkan para pekerja migran inisial Na, Sa, RP dan KH.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, keempat pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
“SF ini tersangka yang akan mengirim pekerja migran dan SH merupakan supir travel,” jelas Nandang, Sabtu (10/6).
Penangkapan ini dilakukan berawal dari informasi yang didapat Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau. Kemudian, melibatkan Polres Dumai dan Bengkalis.
“Para pekerja migran ini rencananya akan diberangkatkan secara ilegal melalui Rupat, Bengkalis,” ungkap Nandang.
Sebelum diamankan tim gabungan ini awalnya mendapat informasi para pekerja migran akan dibawa terlebih dahulu ke Pulau Rupat menggunakan mobil mpv Nopol BK 1635 GM.
Kemudian, Tim gabungan ini langsung melakukan penyelidikan di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.
“Saat tiba di lokasi tim menemukan mobil yang dimaksud sedang antre untuk masuk kapal penyeberangan,” jelas Nandang.
Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, di dalamnya ditemukan kedua pelaku dan empat calon pekerja migran.